Program Kerja DRPD

  • 15 Oktober 2019

DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna tahun ke IV rapat ke 5 masa persidangan ke II dengan agenda penetapan program kerja DPRD Kota Bandar Lampung tahun 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Wiyadi. SP. MM

Paripurna yang dilaksanakan secara internal ini adalah menyahuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa DPRD Kota menyusun program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dan disetujui dalam rapat paripurna.

Dalam paripurna ini Sekretaris DPRD Hj. Nettylia Syukri, SE. MM membacakan draf Surat Keputusan DPRD yang berisi program kerja DPRD Kota tahun 2019, dimana draf ini telah melalui harmonisasi atas program, kegiatan, indikator serta capaian kinerjanya berdasarkan hasil pembahasan alat kelengkapan DPRD (pimpinan, komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan badan pembentukan perda) pada rapat penyusunan program kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.

H. Wiyadi. SP. MM dalam kesempatan itu mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota yang menghadiri rapat paripurna agar semua rencana program kerja yang telah disetujui ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan.

“Untuk menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD Kota, kita dituntut untuk lebih giat lagi dalam menambah ilmu dan wawasan guna mengoptimalisasikan kinerja sehingga seluruh kegiatan dalam program kerja dapat terselenggara sebagaimana semestinya,” ungkap H. Wiyadi. SP. MM

H. Wiyadi. SP. MM juga mengingatkan kepada anggota DPRD Kota yang duduk di alat kelengkapan DPRD kiranya dapat menjalankan semua rencana program kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik nantinya.

  • 15 Oktober 2019