PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG.
- Daerah Kota Bandar Lampung adalah Pemerintahan Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan, oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Walikota adalah Walikota Bandar Lampung. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Bandar Lampung. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Bandar Lampung.
- Anggota DPRD adalah mereka yang diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi adalah merupakan Pengelompokkan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan Undang-undang. Fraksi gabungan adalah fraksi yang dibentuk dari gabungan anggota partai politik yang tidak dapat memenuhi syarat pembentukan 1 (satu) fraksi.
- Alat kelengkapan DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Komisi adalah Pengelompokkan Anggota DPRD secara fungsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD Kota Bandar Lampung. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disebut BK adalah alat kelengkapan DPRD Kota Bandar Lampung yang bersifat tetap dan dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung.
- Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung; Alat Kelengkapan Lainnya adalah Alat Kelengkapan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan kelembagaan DPRD Kota Bandar Lampung. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Rapat Paripurna DPRD, selanjutnya disebut rapat paripurna, adalah rapat Anggota DPRD yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD.
- Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Keputusan DPRD adalah keputusan yang diambil melalui rapat paripurna. Masa Sidang adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan terutama didalam gedung DPRD. Masa Reses adalahmasa dimana DPRD melakukan kegiatan diluar MasaSidang, terutama diluar gedung DPRD untuk melaksanakan kunjungan kerja.
- Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota, selanjutnya disingkat LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Kota Bandar Lampung. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung. Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kota Bandar Lampung yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Gubernur adalah Gubernur Lampung. Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disebut BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya di sebut KPUD adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bandar Lampung. Warga masyarakat adalah warga masyarakat Kota Bandar Lampung. Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD.