Kedudukan, Tugas Pokok serta Hak dan Kewajiban

  • 15 Oktober 2019

DPRD Kota Bandar lampung merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah  yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota.
Sebagai representasi rakyat,  DPRD Kota Bandar lampung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Tugas dan wewenang DPRD Kota Bandar lampung adalah:

  • Membentuk Peraturan Kota Bandarlampung yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama

  • Menetapkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung bersama dengan Walikota

  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kota Bandar lampung dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Walikota, Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar lampung, kebijakan Pemerintah Kota dalam melaksanakan program pembangunan Kota Bandar lampung.

  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Kota Bandar lampung terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Kota Bandarlampung.

  • Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.

Anggota DPRD Kota memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota Bandarlampung, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPRD Kota, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah Kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD Kota memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah Kota Bandarlampung

  • 15 Oktober 2019