
30/12/2019
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, ST. MT menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Bandar Lampung dari BPK RI Perwalian Provinsi Lampung di Auditorium BPK RI Perwakilan provinsi Lampung, Senin, 30/12/2019
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Hari Wiwoho kepada Walikota Bandar Lampung, Drs. H. Herman HN, MM dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, ST. MM.
Pemeriksaan kinerja, selain menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (3E), pemeriksa juga menguji sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas program/kegiatan.
Sedangkan PDTT sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 menyatakan pengertian PDTT adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus, diluar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif (*) #dprdkotabandarlampung